PNS Tajir PN Jakarta Pusat Akui punya Rumah di Royal Residence

Dibaca: 182 x


rumah-mewah-pnsAnambas Post – Jakarta – Kepemilikan dua rumah mewah di kompleks perumahan elit di The Royal Residence, Pulo Gebang, Jakarta Timur terkuak. PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi mengakui memiliki dua unit rumah di kompleks elit tersebut, namun statusnya masih kredit.

“Itu masih kredit. Menurut Pak Rohadi itu masih kredit statusnya, baik rumah maupun kendaraan,” kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2016).

Hendra menyebutkan, Rohadi sebenarnya belum menghitung jumlah total harta kekayaan yang dimilikinya. Rohadi juga disebut belum mengetahui aset apa saja yang telah disita KPK.

“Hal-hal lain juga yang menyangkut harta benda yang sudah disita. menurut pak rohadi itu masih kredit statusnya. Baik rumah maupun kendaraan. Itu beranggapan dari penyidik ya saya juga nggak tau dasarnya, apakah itu masuk pengembangan dari penyidikan yang baru yakni gratifikasi dan TPPU-nya. Tapi seyogyanya yang dilakukanm adalah terkait harta benda yang berasal dari hasil kejahatan,” jelas Hendra.

Rohadi memang diketahui telah lama tinggal di 2 rumah mewah di The Royal Residence, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Padahal, gaji Rohadi per bulan sebagai PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya Rp 8 jutaan.

Satu unit rumah tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Rumah pertamanya berada di Jalan Royal Boulevard Blok D3 No 8 dengan atap kanopi dari kayu. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka rumah yang dihuni keluarganya itu menjadi sepi. Sedangkan rumah keduanya, ada di Blok A3 No 16. Rumah yang memiliki arsitektur tidak jauh berbeda itu ditinggali oleh orang tua Rohadi.

Sebagai panitera pengganti di PN Jakut, Rohadi hanya bergaji Rp 8 jutaan per bulan. Namun ia juga memiliki 19 mobil, rumah sakit, proyek real estate dan waterpark hingga kapal penangkap ikan.

BACA JUGA  Nama Herdi Usman Disebut Sebagai Kandidat Ketua LAM Anambas

Ternyata, kekayaan Rohadi tercium didapat dari hasil yang tak wajar. Saat ini, KPK telah menerapkan tiga sangkaan kepada Rohadi. Yaitu:

1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus grativikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini dan memeriksa pihak terkait, salah satunya Bupati Indramayu, Ana Shopanah. Untuk kasus pencucian uang, KPK telah menyita:
-Sebuah mobil New Yaris dari anak hasil perkawinan siri dengan penyanyi dangdut Aas Rolani.
-Sebuah mobil Pajero Sport dari kakaknya Darim, yang juga Camat Cikedung, Indramayu.
-Sebuah mobil ambulans milik RS Reysa.
-Tengah mempertimbangkan menyita RS Reysa.

Sumber : www.detik.com



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI