Tarempa, Anambaspost.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Murni tahun 2017 digesa. RAPBD tersebut dijadwalkan akan diketok palu menjadi APBD sebelum 31 November.
Kondisi itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penetapan keuangan daerah. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, H. Dhannun kepada Anambaspost.com saat berbincang terkait kapan APBD Murni 2017 disahkan.
“Kita minta RAPBD pembahasannya sudah selesai paling lambat per tanggal 31 November mendatang. Jika terlambat, kita terancam tidak mendapatkan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Dari Pemerintah Pusat,” kata Dhannun, kepada Anambas Pos.com, saat dijumpai di kediaman-nya, Batu Tambun, Senin (10/10).
Sebenarnya, ketentuan terkait waktu pengesahan APBD itu, Dhannun menjelaskan, telah ada jauh hari sebelumnya. Hanya saja tidak sepenuhnya diindahkan oleh pengambil kebijakan pada saat itu. Pada era kepemimpinan Jokowi ketentuan itu akan diterapkan. Daerah yang tidak menjalankan mekanisme tersebut akan benar terkena sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Sebenrnya sejak era SBY ketentuan itu sudah ada, namun belum dijalankan sebagaimana benarnya. Sekarang nampaknya era Jokowi ini akan diterapkan. Provinsi Kepri ini, tahun lalu hanya Natuna dan Anambas yang tidak dipangkas DAU nya, yang lain semuanya dipangkas,” sebut Dhannun. (As/AP.com)