Berita   -

Karena Belikan Apartemen untuk Anggita, Patrialis Tersangkut Suap Rp. 2 M

Dibaca: 154 x


Anambaspos.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan suap Rp 2 miliar yang diterima eks hakim konstitusi Patrialis Akbar. Uang itu diduga untuk melunasi satu unit apartemen, yang akan diberikan untuk perempuan bernama Anggita Eka Putri.

“Untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar yang rencananya beli secara tunai untuk Anggita Eka Putri,” ujar jaksa anggota Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8).

Untuk melunasi satu unit apartemen secara tunai untuk Anggita Eka Putri.

Dalam tuntutannya, Heradian mengatakan, fakta itu didukung oleh keterangan saksi dari pihak swasta bernama Irwan Nazif. Dalam pengakuan Nazif, kata Heradian, Patrialis menanyakan satu unit apartemen yang tertarik dengan dua kamar seluas 67 meter persegi di lantai 41. Saat itu, Patrialis sudah memberikan uang muka sejumlah Rp 50 juta.
“Nego-nego tersebut dari harga Rp 3,4 miliar hingga menjadi Rp 2,2 miliar langsung dengan Bu Leli sebagai Marketing Manager. Saat itu terdakwa memberikan booking fee sejumlah Rp 50 juta dengan menggunakan kartu kredit,” ujar Heradian.

Tak hanya rumah, kata Heradian, Patrialis juga membutuhkan uang sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar untuk membelikan Anggita satu unit rumah yang berlokasi di Cibinong.

“Terdakwa juga memerlukan dana besar yaitu Rp 2 miliar untuk membelikan Anggita Eka Putri satu unit rumah yang berlokasi di Cibinong,” kata Heradian.

Terdakwa juga memerlukan dana Rp 2 miliar untuk membelikan Anggita Eka Putri satu unit rumah.

Fakta tersebut didukung oleh keterangan Anggita di persidangan pada 24 Juli lalu. Namun, Anggita membantah telah menerima rumah tersebut.

BACA JUGA  Suwardi Meninggal Dunia, PP Anambas Kehilangan Kader Terbaik Organisasi

“Cuma lihat-lihat saja. Harganya waktu itu sekitar Rp 1 hingga 2 miliar. Pas kejadian tanggal berapa ya kita lihatnya, tanggal 23 Januari kali. Lupa,” ujar Anggita ke majelis hakim.

Jaksa menilai Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor beku, Basuki Hariman. Suap itu untuk mempengaruhi atau memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima suap sebesar 50 ribu dollar AS dan Rp 4 juta dari total suap yang dijanjikan sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny, melalui Kamaludin selaku perantara.
Jaksa juga meminta keduanya untuk membayar biaya pengganti. Patrialis dikenakan biaya pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan 4.043.000 subsidair 1 tahun kurungan.

Hubungan Anggita dengan Patrialis sampai saat ini belum diketahui. Namun saat operasi tangkap tangan terjadi, Patrialis sedang bersama Anggita dan keluarga Anggita di Gerai Lancome, Grand Indonesia.(red/nw)

Sumber : kumparan



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI