ANAMBASPOS.COM, NASIONAL – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap warga Rohingya.
Wakil ketua Internal Komnas HAM Ansori Sinungan menilai, sebagai bagian dari anggota Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), maka sedianya Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan Indonesia menunjukkan sikap.
Caranya, dengan meminta Pemerintah Myanmar untuk menghentikan aksi kekerasan terhadap warga Rohingya.
“Berpedoman pada prinsip-prinsip kemanusiaan universal dan intervensi untuk membebaskan,” ujar Ansori dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi segera menandatangani konvensi 1951 tentang status pengungsi dan protokol 1967.
Ansori menjelaskan, selama ini penanganan para pencari suaka, khususnya warga Rohingya di Indonesia, tidak bisa dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Indonesia.
Pemberian perlindungan terhadap pencari suaka dilakukan melalui perwakilan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commisioner (UNHCR) di Indonesia.
“Indonesia belum punya prosedur formal dalam penanganan pengungsi pencari suaka. Sehingga penanganan pengungsi dari Myanmar dan Banglades masih membutuhkan penanganan lembaga internasional UNHCR dalam pemberian perlindungan,” kata dia.
Menurut Ansori, hal ini menjadi penting karena Indonesia menjadi negara yang seringkali dilewati oleh para pencari suaka.
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas HAM, jumlah pengungsi warga Rohingya di Indonesia sudah mencapai angka 1.448 jiwa yang terdiri dari warga negara Banglades dan Myanmar.
Mereka, lanjut Ansori, tersebar di sejumlah wilayah di Aceh.
“Para pengungsi menyebar di sejumlah kawasan, Gudang Pelindo Kuala Langsa, Gedung Sanggar Kegiatan Belajar Aceh Tamiang, Pabrik Kertas PT Lontar Papirus di Desa Bayeun Aceh Timur, dan Desa Blang Adoe di Kuta Makmur Aceh Utara,” kata dia.. (Kompas.com/Red AP)