ANAMBASPOST.COM – Polres Karimun masih menunggu persetujuan Gubernur Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan Karimun Komisi I, Zai Zulfikar alias Boy terkait kasus pengancaman wartawan beberapa bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, selain telah meminta keterangan dari ahli bahasa, pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Kepri yang seterusnya ditujukan kepada Mentri Dalam Negeri.
“Nah dari Mentri Dalam Negeri nanti akan memberi persetujuan melalui Gubernur. Sekarang kita tinggal menunggu surat dari Gubernur,” Kata Hario Prasetyo Seno menanggapi di ruang kerjanya, Sabtu.
Ia juga mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memanggil begitu saja, jika ada oknum anggota legislatif melakukan tindak kriminal selain keterlibatan Terorisme dan korupsi.
“Kalau kasus korupsi dan teroris kita berhak memanggil secara langsung tanpa persetujuan gubernur,” Pungkasnya mengakhiri. (Ns/Dedi)