Polisi Evakuasi 27 Orang Dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Dibaca: 263 x

Polisi Evakuasi 27 Orang Dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. - Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah.

LANGKAT, Anambaspos.com – Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ada 27 orang yang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini puluhan orang itu dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial. Namun, tak diketahui pasti Dinas Sosial mana yang digunakan Polda Sumut untuk mengevakuasi 27 orang itu.

“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” katanya, Senin (24/1/2022).

Lanjut Hadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki temuan kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat tersebut. Pasalnya, Bupati Langkat mengaku bahwa kerangkeng itu digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2012, seperti dilansir Merdeka.com, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

“Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja. Dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Migrant CARE menduga ada praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat dengan ditemukannya kerangkeng. Adapun tujuh temuan praktik perbudakan itu yakni Bupati Langkat membangun diduga semacam penjara, dan ada kerangkeng di dalam rumahnya.

BACA JUGA  Polri Sebut Pinjaman Online Lewat SMS Ilegal

Kemudian, kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja setelah selesai bekerja. Para pekerja juga tidak punya akses kemana pun. Selanjutnya, para pekerja kerap menerima penyiksaan, dipukul hingga lebam, dan luka. Lalu, para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari.

Bukan hanya itu, para pekerja tidak digaji, dan tidak punya akses komunikasi ke pihak luar.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI