Anambaspos.com – Polisi dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara, mengaku telah mengamankan pemilik akun media sosial facebook Ringgo Abdillah. Pengamanan ini terkait dengan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang dilakukannya.
“Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan singkatnya, Sabtu (19/8).
Ringgo Abdillah yang memiliki nama asli Muhammad Farhan Balatif (18) ini, dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pelaku ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes,” ungkap Kombes Rina Sari.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, satu buah Flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, tiga unit handphone dan dua unit router.
Postingan Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan.
Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan. (red/hk)