Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Hakim Soal Tidak Tambah Hukuman Kebiri Untuk Herry Wirawan

Dibaca: 512 x

Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Hakim Soal Tidak Tambah Hukuman Kebiri Untuk Herry Wirawan
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. - Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI.

JAKARTA, AnambasPos.com – Putusan hakim untuk terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan mendapat banyak kritikan. Sejumlah anggota DPR RI turut menyesalkan keputusan hukum yang tidak menambahkan hukuman kebiri untuk Herry.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Padahal jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati untuk pemerkosa 13 santriwati itu.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Polsek Jemaja Serahkan Bantuan Kepada Anak Yatim

Namun hakim menyatakan hukuman mati bertentangan dengan aspek hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Hakim berargumen, pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun. Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan, dikutip dari Kompas.com Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA  Dasco Minta Polri-OJK Tindak Tegas Penipuan Pinjol Ilegal

“Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia,” jelas hakim.

Cederai rasa keadilan

Putusan hakim yang dirasa tak maksimal membuat banyak tokoh angkat bicara, termasuk anggota dewan. Sebab kejahatan Herry Wirawan sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh kejaksaan.

“Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA  Pertemuan Delegasi DPR RI dengan PAC Diskusikan Pengawasan Keuangan dengan Parlemen Kenya

Oleh sebab itu, politikus Partai Nasdem tersebut mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim.

“Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” tuturnya.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI