TIANGAU, ANAMBASPOS.COM – Untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Desa Tiangau dengan Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tiangau pada akhir tahun kemarin (13/12), melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rancangan RPJM Desa.
Pelaksanaan Musyawarah tersebut sesuai dengan amanat Permendes, PDT dan Trans Nomor 2/2015 Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa”.
Dalam pelaksanaanya BPD membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Desa dimana Sekteraris BPD bertanggungjawab sebagai Ketua Panitia dibantu oleh Anggota BPD,Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Perangkat Desa. Pelaksanaan Musyawarah Desa yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD.
Musdes seperti ini sudah laksanakan sejak tahun 2015.Dalam musyawarah tersebut Agenda Pembahasan diantaranya Penceramatan RPJM Desa dan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk satu tahun.
“Kami selaku BPD mulai tahun 2015 yang lalu sudah mulai melaksanakan Musyawarah Desa yang langsung dipimpin oleh BPD. Untuk kebutuhan pelaksanaan kami bentuk panitia yang bertugas berkoordinasi dengan pemerintah desa, guna mempersiapkan kebutuhan dalam musyawarah desa,” kata Nurman Chandra Ketua BPD Tiangau dalam sambutan kegitan tersebut.
Nurman mengatakan tujuan BPD melaksanakan musyawarah Desa ini adalah untuk menjalankan aturan Pemerintah dan menampung aspirasi masyarakat desa. Meskipun masih banyak kekurangan dalam tata cara pelaksanaannya kata Nurman, pihaknya tetap berusaha untuk menjalankan aturan yang berlaku sesuai kemampuan BPD.
BPD dalam hal ini sebutnya, mengapresiasi fasilitasi Pemerintah Desa Tiangau dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa tersebut. Fasilitas yang disiapkan diantaranya Bahan Pembahasan, Kursi, Infokus, Pengeras suara, meja dan konsumsi bagi peserta dan undangan musyawarah.
“Kami apresiasi kepada Kepala Desa Tiangau atas fasilitas yang disiapkan pada musyawarah desa yang kami selenggarakan”. tuturnya.
Dia menguraikan bahwa di dalam Permendes, PDT, dan Trans Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 20 menyebutkan bahwa peserta musdes berasal dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat desa yang diundang secara resmi sebagai peserta musyawarah desa. Sedangkan undangan adalah, mereka yang bukan warga desa yang hadir dalam musyawarah desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan pendamping katanya, berasal dari satuan kerja perangkat daerah, camat, tenaga pendamping profesional,dan/atau pihak ketiga yang hadir dalam Musyawarah Desa atas undangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, Irwan Cindi Ketua Panitia Musyawarah Desa dalam laporannya menyampaikan bahwa, peserta yang hadir berdasarkan daftar hadir terdiri dari tokoh adat, agama, pendidikan, kelompok nelayan, tani, pemuda, dan Rumah Tangga Miskin. Dari undangan hadir Camat Siantan Selatan, Akhir Zaman, Mewakili Kaban PMD, Hamka dan Mewakili Kabag Pemdes, Raja Beni Syahrizal serta Tenaga Pendamping.
Irwan merincikan bahwa sumber dana Pelaksanaan Musyawarah Desa berasal dari APBDes Tiangau Tahun Anggaran 2016. ” Kegiatan ini menggunakan Anggaran APBDes Tahun 2016,” terang Irwin.
Camat Siantan Selatan, Akhir Zaman dalam arahannya pada kesempatan itu mengatakan desa mempuyai otonomi. Pelaksanaan Otonomi Desa harus disusun dalam Rencana Pembangunan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa dengan berpedoman pada Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
“Dalam meajukan desa, pihak pemrintahan desa memiliki hak otonomi. Jadi maju atau mundurnya desa terletak pada partisifasi dan kontribusi dari pemerintah bersama warga desa masing-masing,” Akhir Zaman mengingatka.
Kepala Desa Tiangau, Kherman Syah mengatakan Pemerintah Desa saat ini masih terus melakukan perubahan pola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk menyesuaikan dengan Peraturan perundang – undangan yang ada. Hal tersebut disampaikan pada saat Penyampaian Rumusan arah Kebijakan Visi dan Misi Kepala Desa.
“Pemerintah Desa akan terus berusaha menjalankan amanat perundang – undangan, salah satunya adalah memfasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Desa,” ucap Kherman.
Eng begitu dia akrab disapa,mengungkapkan setelah ini, hasil dari Musdes yang kita laksanakan akan disusun bersama Tim Penyusunan RPJM Desa dalam satu dokumen yang disebut dengan RPJM Desa. Kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
“Nah Dokumen inilah yang menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja setiap tahun yang kemudian akan dituangkan ke dalam APBDes.
Sebagai Kepala Pemerintahan Desa, dia berharapagar gagasan atau usulan Kegiatan masyarakat dapat disejalankan dengan arah kebijakan Visi dan Misi Kepala Desa.
“Bapak, ibu, Peserta Musyawarah Desa, saya menekankan agar dalam setiap usulan kegiatan Pembangunan Desa yang disampaikan dalam musyawarah ini dapat diselaraskan dengan Visi dan Misi Desa yakni Terwujudnya masyarakat Desa yang maju,aman dan sejahtera melalui sektor Pariwisata, Pertanian dan Kelautan serta Pembangunan secara berkelanjutan yang berakhlaktulkarimah” pintanya.
Disampaikanya juga bahwa masih banyak permasalahan yang belum dapat Pemerintah Desa selesaikan,melaui Gerakan Membangun Desa, Pemerintah Desa, BPD dan Masyarakat dapat menyelesaikan Permasalahan Desa. “Dengan adanya Dana – dana yang diberikan Pemerintah kepada Desa, dan ditambah dengan semangat Gotong Royong serta Swadaya Masyarakat, saya yakin kita bisa mewujudkan visi dan misi Desa,” tegasnya.
Musyawarah Desa dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rancangan RPJM Desa untuk disesuaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendgri 114 Tahun 2014 pasal 88 ayat (2) yang berbunyi “Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini”. Permengari tersebut mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2014.
Dalam Pasal 90 Permendagri 114 /2014 menyebutkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendagri 66 tahun 2007 yang menjadi pedoman Perencanaan pembangunan Desa.”pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bila mengacu pada Peraturan tersebut, maka Pemerintah Desa dikabupaten Kepulauan Anambas, harus melakukan penyesuaian Dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelum diundangkannya Permendagri 114 tahun 2014. Pembinaan, Pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Pemerintah Desa sangat diperlukan dalam melaksanakan Pembangunan Desa.
Musyawarah Desa Tiangau itu dihadiri oleh Tokoh Adat, Agama, Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Kelompok Pemuda, Perempuan, Tani, Nelayan, Kesenian, dan Anggota Rumah Tangga miskin yang diundang secara resmi oleh Sekretaris BPD selaku Ketua Panitia. Sementara Undangan yang hadir terdiri dari SKPD dan Tenaga Pendamping.(AND)