Anambaspos.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga saat ini pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terhadap Google Indonesia terus dilakukan.
”Berdasar aturan yang baru, kan Kanwil Jakarta Khusus lakukan pemeriksaan dulu. Kalau nanti perlu ada penguatan di aturan dan regulasi, itulah yang PR kita ke depannya,” paparnya di Hotel Atria, Malang, kemarin (14/10).
Hestu menambahkan, pemerintah berniat membahas pengenaan aturan anyar tentang jenis pajak baru dengan DPR. ”Pengenaan suatu jenis pajak baru harus bicara dengan DPR dan melalui proses. Kita lihat saja ke depan apakah kita perkuat UU pajak yang ada sekarang atau mengeluarkan jenis pajak baru,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat perpajakan Darussalam menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih agresif dalam menjajaki upaya untuk memajaki Google. Dia mencontohkan, pemerintah Inggris yang membuat satu aturan perpajakan baru untuk memaksa Google membayar. Inggris setidaknya berhasil membuat Google rela membayar tunggakan pajak sejak mengeluarkan diverted profits tax atau pajak atas keuntungan yang dibawa ke luar negeri.
Darussalam mengungkapkan, sejak awal Google memang secara lihai berencana menghindari pengenaan pajak. Google memiliki strategi penghindaran pajak dengan mendirikan perusahaan intellectual property dengan menganut hukum Irlandia.
Google mendirikan anak usaha di Singapura. Kegiatan di Indonesia, termasuk iklan, diatur dari sana. Google menghindari pendirian bentuk usaha tetap (BUT) demi bebas dari pajak. (red/ap.com/f)