Anambas “Penting” Dibangun Kawasan Tanpa Asap Rokok

Dibaca: 485 x


Asisten III Pemkab Anambas, Augus Raja Unggul. (Foto: Faisal/ Dok. Anambas Pos)
Asisten III Pemkab Anambas, Augus Raja Unggul. (Foto: Faisal/ Dok. Anambas Pos)

ANAMBASPOST.COM, SIANTAN -Kabupaten Anambas perlu dibangun Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Penyelenggaraan KTR merupakan suatu kegiatan yang sangat penting untuk diadakan.

“Untuk mengatasi dan mengurangi dampak dari bahaya asap rokok, perlu dibuat aturan. Salahsatunya, dengan menetapkan KTR. Kami menyarankan, terkait KTR ini mungkin bisa dimulai dari tempat umum seperti kantor pemerintah, dan lain sebagainya,” ungkap Asisten III Pemkab Anambas, Augus Raja Unggul dalam siaran release yang diterima oleh media, Sabtu (21/11/2015).

Augus menyebutkan, perlu pemahaman masyarakat mengenai kawasan yang bebas dari rokok dan efek dari tembakau itu sendiri bagi kesehatan. Pihaknya berharap, masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami akan pentingnya kawasan tanpa asap rokok dan dampak tembakau dalam menunjang pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kita berharap dan dapat memahami akan pentingnya kawasan tanpa asap rokok. namun tak dipungkiri juga hal ini menjadi salahsatu komponen penting juga untuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau yang diterima oleh Pemkab Anambas,” ucap Augus.

Augus sapaan akrab Asisten III Pemkab Anambas tersebut meneyebutkan, DBH cukai hasil tembakau yang diterima oleh Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun ini mencapai Rp 295.338.000.

“Dana tersebut sudah diatur penggunaannya untuk sejumlah kegiatan. Dengan kata lain, DBH cukai hasil tembakau secara umum dikembalikan untuk mengurangi dampak bahaya rokok, meski belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh asap rokok,” sebut Augus.

Dalam siaran realeasenya, Augus juga menambahkan, Cukai hasil tembakau merupakan salahsatu pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat yang sebagian hasilnya dibagi atau disesuaikan kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil cukai tembakau.

“Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepri nomor 24 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 29 tahun 2014 tentang alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota se Provinsi Kepri tahun anggaran 2015,” tutupnya (Sal)

BACA JUGA  Sub ULP PLN Letung Berupaya Berikan Pelayanan Terbaik

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI