ANAMBASPOST.COM, SIANTAN – Sebanyak 650 kertas suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas cacat. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner divisi umum, rumah tangga, organisasi dan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, juliadi.
“Ada 650 kertas suara yang cacat. Maksudnya cacat warna pada gambar paslonya pudar dan buram,”ungkap Juliadi, Selasa (17/11/2015).
Lanjut Juliadi mengatakan, terjadinya cacat pada kertas suara terbut dikarenakan dari percetakan. Sebab, waktu dilakukan penyortiran ditemukan kertas suara dalam kondisi rusak ringan.
“Mungkin dari percetakan, soalnya pas kita sortir ditemukan kertas suara yang lengket dengan kertas suara lainnya yang mengakibatkan gambar pada kertas suara tersebut pudar,” ujarnya.
Lebih lanjut Juliadi menyebutkan, walaupun kertas suara tersebut cacat, tapi masih bisa dipakai. Namun kertas suara yang ada masih mecukupi maka kerta suara yang cacat tadi tidak diperlukan.
“Untuk sementara kertas suara Pilbub mencukupi. Kebubutuhan kita hanya 30.834 suara. Total surat suara yang utuh sebanyak 30.856. Jadi masih cukup lah dan tidak perlu kita memakai yang cacat lagi,” ujarnya lagi.
Saat disinggung mengenai kertas suara yang cacat tersebut nantinya di apakan?, Juliadi menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya selaku KPU Anambas akan berkoordinasi dengan Panwaslu termasuk instansi terkait untuk dilakukan pemusnahan.
“Rencananya akan kami musnahkan. Tentunya, akan kami koordinasikan dengan Panwaslu dan instansi terkait,” tuturnya. (Sal)