ANAMBASPOS.COM, TAREMPA – Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kepulauan Anambas saat ini diketahui tengah mengurus administrasi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan tersebut diantaranya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kepulauan Anambas.
“Ngurus SKCK di Polres Anambas untuk persyaratan administrasi Cakades,” kata Mulyadi, salah seorang Bacakades yang akan mengikuti Pilkades di Desa Sunggak, Kecamatan Jemaja nantinya itu, ketika dikonfirmasi Anambaspos.com, di Tarempa, Rabu (27/09).
![](https://www.anambaspos.com/wp-content/uploads/2017/09/Pilkades-2-300x255.jpg)
Pantauan Anambaspos.com sejak dua hari belakangan ini, Kantor Polres Anambas, ramai para kades bolak -balik mengurus SKCK tersebut.
Suasana ramai itu juga terlihat di Ruangan Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebab, proses pencalonan pada kali ini agak berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Dimana Berkas Pencalonan Bacakades tersebut diantar langsung ke Bidang Pemdes, Dinsos Kabupaten Kepulauan Anambas. Selain itu, persyaratan yang bisanya final diurus di Kecamatan dan Polsek setempat, kini para Bacakades harus mendapatkan SKCK dari Polres Anambas dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Natuna.
“Iya, ramai para Cakades dari beberapa desa di Anambas mendaftarkan diri mengikuti Pilkades yang akan dilaksanakan akhir Oktober mendatang. Ada 20 desa yang akan dilaksanakan Pilkades secara serentak,” terang Kabid Pemdes Dinsos Anambas, Awaluddin menjawab meida ini. (red)