Editor : Slamet
SIANTAN, AnambasPos.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Tipikor dana hibah Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) Anambas oleh terdakwa MI dan Ma, Rabu (20/04/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari para ketua paguyuban yang terdapat di dalam tubuh FPK Anambas ketika itu, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang dan dihadiri Bambang Wiratdany, SH selaku Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Adapun para ketua paguyuban selaku saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan tersebut diantaranya, Setyatim, Ketua Paguyuban Pakuwojo, Habibullah, dari Ketua Paguyuban Ikatan Keluarga Kampar, Toh Kian Kiong, Ketua Paguyuban SMTI, Syarifuddin, Ketua Paguyuban Rumpun Melayu Bersatu dan juga Mustansir, Ketua dari Paguyuban Ikatan Keluarga Kuantan Singingi.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap,SH melalui Siaran Pers
Nomor: PR-014/L.10.13.8/Dek.1/03/2022 mengucapkan terimakasih atas peran aktif para saksi yang telah hadir dalan sidang tersebut hingga dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.
“Atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar”, kata Roy.
Sidang kembali ditunda hingga Hari Senin mendatang tepatnya pada tanggal 21 April 2022 dengan Agenda pemeriksaan saksi ahli.