BWS Sumatera IV- Batam Enggan Berkomentar Terkait Masalah Proyek Embung Air di Anambas

Dibaca: 201 x


Editor : Slamet.
BATAM, AnambasPos.com – Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV-Batam memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pembangunan proyek Embung Air Baku di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang belakangan diketahui sedang bermasalah dengan lahan perkebunan warga.

Kepala Humas Kantor BWS Sumatera IV, Trio Handoko sebagaimana yang diterbitkan metrosidik.co.id tertanggal 23/11/2021 saat ditemui awak media mengatakan, pihak media tidak bisa melakukan liputan ataupun konfirmasi kepada pihak terkait jika belum ada janji temu sebelumnya ataupun belum mengirimkan surat permohonan liputan ataupun wawancara.

“Maaf di sini prosedurnya jika ingin melakukan liputan atau wawancara harus mengirimkan surat permohonan terlebih dahulu dan menunggu di telepon baru bisa jumpa dengan pihak terkait,” jelasnya. Senin, 22/11/21.

Lanjut, kata dia, yang bersangkutan akan kembali mengatur jadwal untuk wawancara dan akan dihubungi di kemudian hari.

“Intinya siapapun medianya harus ikuti prosedur, di sini seperti itu kecuali media yang sudah di undang langsung baru boleh melakukan wawancara,” ujarnya sambil pergi berlalu tanpa basa-basi lagi.

Kantor milik negara dan pelayanan publik ini sulit diakses awak media, bahkan pelayanan terhadap pers untuk mendapat jawaban harus mengirim surat terlebih dahulu tak lazim dilakukan. Pasalnya tindakan yang diduga sebagai penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan warga sudah disorot media ini.

Sementara itu media ini perlu melakukan konfirmasi kepada Herri Ari Panuntun selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek yang telah merusak lahan perkebunan ibu Kartini (52) dan terindikasi adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek APBN ini.

Berikut beberapa pertanyaan yang belum terkonfirmasi media ini.

Berapakah luas area pembangunan embung Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas?

Bagaimana tanggapan instansi ini terkait lahan perkebunan ibu Kartini yang dirusak oleh perusahaan. Rusak yang dimaksud adalah dimana lahan ibu Kartini diambil untuk jalan bahkan disemen tanpa sepengetahuan beliau?

Bagaimana proses dan dokumen cat and fill terkait pembangunannya?

Sejauh mana koordinasi intansi ini bersama pemerintah desa dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas?
Dalam hal ini soal lahan dan perencanaan pembangunannanya!

Apakah ada adendum dalam pekerjaan tersebut? Maksudnya pagu anggaran 31 miliar sementara penawaran lelang 24 miliar apakah ada penambaham item pekerjaan dalam kegiatan tersebut?

Jika ada, apa saja item pekerjaan yang ditambah dan berapa nilainya?

Berdasarkan hasil penelusuran pada halaman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian PUPR, tender proyek pembangunan embung air baku, Desa Nyamuk, Kabupaten Kepulauan Anambas, dilelang dengan nilai HPS paket sebesar Rp.31.079.994.882,20.

BACA JUGA  Kemenkes RI, Datangkan Tim Nakes untuk Masyarakat Jemaja Barat

Setelah melalui tahap evaluasi tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT. Aiwondeni Permai dinyatakan sebagai pemenang lelang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. Rp. 24.677.419.029,96.

Perusahaan yang berdomisili di jalan Asri Timur II, Blok B/14 ENTROP – Jayapura (Kota) – Papua ini berhasil mengalahkan 133 para peserta lelang pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA Sumatera IV.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI