Polres Tanjungpinang Musnahkan 8,5 Kg Sabu Sebagai Bentuk Keterbukaan Berantas Narkoba

Dibaca: 127 x

Kapolres Tanjungpinang, AKBP. M. Iqbal saat memimpin langsung pemusnahan Sabu 8,5 Kg

TANJUNGPINANG, AnambasPos.com –  Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, memusnahkan barang bukti Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) jenis Sabu seberat 8,5 kg dari dua orang tersangka berinisial AR (33 th) dan RDW (27th). Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara, Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (28/02/2020).

 

Barang bukti Narkoba jenis Sabu yang dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Muhammad Iqbal didampingi Kasatres Narkoba, Polres Tanjungpinang, AKP. Chrisman Panjaitan dan dilipust oleh sejumlah media di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP. M. Iqbal mengatakan bahwa, aksi pemusnahan secara terbuka tersebut adalah sebagai bentuk keterbukaan pihak Polres Tanjungpinang, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang.

Tersangka Pemilik Narkoba yang dihadirkan saat berlangsungnya pemusnahan

“Kita musnahkan barang bukti Narkoba jesis Sabu seberat 8,5 kg. Ini merupakan bentuk keterbukaan Polres Tanjungpinang dalam memberantas Narkoba,” ungkap Iqbal.

Narkoba jenis Sabu 8,5 kg itu, menuryt Iqbal, sebelumnya telah diamankan oleh Jajaran Polres Tanjungpinang dari tangan dua orang tersangka yang diketahui merupakan jaringan internasional.

“Polres Tanjungpinang bersama unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, tidak ingin generasi muda hari ini dirusak oleh pelaku peredaran Narkoba melalui barang haram ini,” tegas Iqbal.

Dia kemudian berkomitmen agar jangan sampai para generasi muda yang ada di Lingkungan Kota Tanjungpinang, terjebak hingga Narkoba, hingga rusak masa depannya.

“Kami akan selalu optimalkan peningkatan, dalam mengungkap kasus Narkoba, mengingat letak geografis Tanjungpinang sangat berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia yang rawan peredaran Narkoba,” terangnya.

Laporan : Chika Puteri 

Editor : Asril Masbah

BACA JUGA  Temui AWAS, Manajemen IGNNEWS.ID Sampaikan Permohonan Maaf


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI